Wakil Ketua KPK Bocorkan Penyidikan, Gaji Dipotong selama Setahun
Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah. Dia terbukti melanggar kode etik berat. Atas kesalahannya itu, Lili Pintauli Siregar dikenakan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau setahun lamanya. Putusan Dewas ini disebut sebagai proses menjalankan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Tetapi, Koordinat Masyarakat Antiko Korupsi I donesia (MAKI) menilai Putusan Dewas KPK dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sanksi semestinya adalah permintaan mengundurkan diri (pemecatan).
"Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka noda akibat perbuatannya akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggap putusan Dewas KPK atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, Senin 30 Agustus 2021.
Sedang opsi lain, di mana MAKI akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK, sambung Boyamin Saiman, masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Bantahan Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," katanya.
Advertisement