Surabaya : Meski sudah meminta maaf, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono tetap dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengurus organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jatim, Rabu (2/8). Repdem Jatim melaporkan Arief Poyuono atas dugaan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE. Sebelumnya, di sejumlah media elektronik, Arif menyebut kader PDIP sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Laporan tersebut dimasukkan ke SPKT Polda Jatim oleh belasan pengurus Repdem Jatim beratribut warna merah. Mereka sempat diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum untuk berkonsultasi tentang pasal yang dituduhkan. Kata Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison, mengatakan jalur hukum ini ditempuh karena menyangkut institusi partai, "Sebagai sesama manusia, kader PDIP sudah memaafkan Arief Poyuono yang sudah meminta maaf. Tapi kami tetap menempuh jalur hukum karena sudah menyangkut nama institusi partai," katanya. Ditambahkan Abdi, pernyataan Arief tidak pantas diucapkan oleha tokoh partai. "Apalagi statmennya itu tidak berdasar. Ideologi PDIP adalah Pancasila, bahkan PDIP punya sejarah panjang dari lahirnya pancasila," tegasnya. Sebelumnya, Selasa kemarin juga sudah dimasukkan ke Polda Metro Jaya oleh pengurus DPP Rapdem, dan diintruksikan kepada semua pengurus seluruh Indonesia.Pihak Arief Poyuono juga sempat meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (tom)