Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdutan
Di masa pandemi corona (Covid-19), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) malah menggelar konser dangdutan. Acara ini digelar untuk merayakan khitanan sekaligus pernikahan anggota keluarganya.
Pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu 23 September 2020, mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, dan dilanjutkan malam hari mulai pukul 20.00 hingga dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakan, tidak menjaga jarak, dan banyak juga yang tidak bermasker.
Video acara tersebut viral di media sosial. Banyak pihak yang mengecam agenda acara tersebut. Wasmad langsung meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun, permintaan maaf itu tidak menghilangkan ancaman pidana. Polisi sedang mendalami peristiwa ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama lima hari, Polres Tegal akhirnya menetapkan Wasmad sebagai tersangka.
Wasmad dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Dari pemeriksaan selama lima hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dikutip dari Antara, Senin 28 September 2020 malam.
Rita menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap Wasmad adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Penetapan tersangka terhadap Wasmad setelah penyidik memeriksa 15 saksi terkait konser dangdut yang viral tersebut. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.
"Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.
Dalam kasus ini, lanjut Rita, polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020, buku tamu, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wasmad.
Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan telah dicopot dari jabatannya. Kompol Joeharno tak membubarkan konser dangdutan tersebut. Selain dicopot dari jabatannya, Joeharno diperiksa oleh Propam.
Advertisement