Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perlunya Perubahan Perda Pendidikan
Rapat Paripurna membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Kamis 30 November 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, beranggapan bahwa Perda no 16/2012 telah banyak isi dari pasalnya yang tidak relevan dan harus diganti mengikuti peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
"Banyak isi dari setiap pasal dalam Perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada di atasnya," ujarnya pada Kamis 30 November 2023.
Reni memaparkan bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kota Surabaya, telah dilimpahkan kepada Pemprov Jawa Timur. Namun dalam peraturan daerah tersebut, SMA/SMK masih di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
Walau kewenangan sudah dipegang Pemprov Jatim, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya tetap memastikan seluruh masyarakatnya tetap menjalani wajib belajar selama 12 tahun.
"Sebenarnya yang tidak bisa dilangkahi adalah terkait wajib belajar 12 tahun. Harus diatur dengan jelas oleh provinsi agar seluruh warga Surabaya wajib belajar 12 tahun. Pemerintah kota harus berkoordinasi dengan pemprov dan dengan program beasiswa tangguh tetap diluncurkan untuk warga Surabaya," tambahnya.
Agar program wajib belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Kota Surabaya juga harus memperhatikan nasib para siswa-siswi. Yaitu di sekolah-sekolah swasta, yang memiliki kemampuan ekonomi rendah.
"Pembiayaan terhadap siswa-siswi berekonomi rendah di sekolah swasta tidak dijamin dengan APBD, tapi melalui skema CSR dengan menggandeng setiap stakeholder. Namun begitu, Pemkot Surabaya juga harus memberikan jaminan yang pasti, agar kemudian tidak menjadi beban bagi sekolahnya serta orang tuanya," tuturnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berharap, bahwa pemerintah perlu memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah atau yayasan-yayasan yang membutuhkan. Tujuannya agar tidak terjadinya kesenjangan antar sekolah dan ketika proses PPDB berlangsung, masyarakat tidak ambil pusing menyekolahkan anaknya dimana saja.
"Subsidi dari pemerintah diperlukan. Pemerintah bisa melihat sekolah/yayasan mana yang membutuhkan agar kualitas pendidikan di Surabaya bisa merata dan disparitasnya tidak terlalu lebar," pungkasnya.
Advertisement