Wakil Ketua DPR RI Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"TK, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 patut diduga menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018 seperti dilansir Antara.
Sebelumnya KPK mencekal Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat, 26 Oktober 2018 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pencegahan ke luar negeri lazim dilakukan jika ada pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan KPK terkait penanganan suatu kasus.
Taufik Kurniawan terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (5/9/2018) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Nama Taufik sebelumnya muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengaku dua kali bertemu dengan Taufik yakni di Jakarta dan Semarang.
KPK menjerat Taufik dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (wit/ant)