Wakil Ketua DPRD Jember Diperiksa Kejati
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi memenuhi panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu 11 Juli 2018.
Pemanggilan Ayub terkait dugaan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) ternak Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2015. Dalam kasus ini Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ayub Junaidi.
“Penyidik hari ini memeriksa wakil ketua DPRD Jember. Dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah bansos 2015 di Jember. Ini merupakan pengembangan dari proses hukum yang sedang berjalan sebelumnya,” ucapnya.
Awal kasus ini bermula dari dana hibah kelompok ternak dari usulan anggota DPRD Jember. Kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp 33 miliar.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut.
Selain Ayub, rencananya jaksa juga bakal memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus ini.
Sementara saat keluar dari ruang penyidik Ayub mengatakan jika kedatangannya ke Kejati Jatim berstatus sebagai saksi, "Ya sebagai saksi, ditanya soal mekanisme dana hibah, seputar itu, " ujarnya. (tom)