Wak Muqidin Sukses, Jumlah TPQ Terlegalitas Semakin Bertambah
Sampai kuartal pertama atau akhir April 2019, tercatat ada 10 lembaga Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang terlegalitas. Sehingga total jumlah TPQ di Kabupaten Pasuruan dari 1407 lembaga menjadi 1417.
Achmad Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, selain Madrasah Diniyah (madin) jumlah TPQ juga makin banyak yang terlegalitas.
“Apalagi saat ini ada program Wak Mukidin yaitu Waktunya Membangun TPQ dan Madin di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya TPQ sudah banyak berdiri, namun terkait legalitas jadi makin banyak yang mengajukan,” kata Sarjono.
Tercatat pada 2018, ada peningkatan sebanyak 23 Lembaga TPQ. Sedangkan sampai kuartal pertama tahun 2019 bertambah menjadi 10 lembaga. Jumlah ini dikatakan masih ada 5 pengajuan TPQ yang masih dalam proses verifikasi.
Kendati begitu, menurut Kemenag jumlah TPQ sejatinya sudah cukup ideal. Dengan jumlah Desa di Kabupaten Pasuruan yang mencapai 365 Desa/Kelurahan. Maka per desa kurang lebih ada 3-5 TPQ.
“Jumlah ini sejatinya sudah ideal, sehingga tetap terkait legalitas kita lebih memperketat legalitas TPQ baru,” terang Sarjono.
Tak masalah jika TPQ tidak memiliki gedung sendiri atau menumpang di mushala dan tempat lain. Namun, hitungan jarak yang lebih diperketat paling tidak 1 kilometer dari TPQ lain.
“Selain itu juga untuk santri paling tidak ada 60 santri ada ustad dan sudah memililiki SK dari Kemenkumham,” pungkas Sarjono. (*)
Advertisement