Wajibkah Syahadat dalam Khutbah Jumat?
Persoalan khilafiyah kerap terjadi di masyarakat Islam. Kali ini muncul soal wajibkan Syahadat dibaca dalam khutbah Jumat?
"Ternyata membaca syahadat dalam khutbah Jumat tidak disyaratkan oleh para imam dari Empat Mazhab," tutur Ust Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Aswaja Sukolilo Surabaya.
Berikut dikutipkan ringkasan dari Mausuah Fiqhiyah pada Bab "Khutbah Al-Jumah"
- Mazhab Hanafi
ﻓﺬﻫﺐ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛﻦ اﻟخطبة ﺗﺤﻤﻴﺪﺓ ﺃﻭ ﺗﻬﻠﻴﻠﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺒﻴﺤﺔ
Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah membaca Tahmid, Tahlil atau Tasbih
- Mazhab Maliki
ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻴﺮﻭﻥ ﺃﻥ ركنها ﻫﻮ ﺃﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﺮﺏ ﻭﻟﻮ ﺳﺠﻌﺘﻴﻦ، ﻧﺤﻮ: اﺗﻘﻮا اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻣﺮ، ﻭاﻧﺘﻬﻮا ﻋﻤﺎ ﻋﻨﻪ ﻧﻬﻰ ﻭﺯﺟﺮ.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah terpenuhinya kriteria khutbah menurut orang Arab meskipun terdiri dari 2 sajak. Seperti "Bertakwalah kepada Allah sesuai yang ia perintah dan jauhilah hal-hal yang Ia cegah"
- Mazhab Syafi'i
1. Memuji Allah
2. Membaca salawat
3. Wasiat Takwa
Ketiganya harus disampaikan dalam 2 Khutbah
4. Membaca ayat Al-Qur'an yang dapat dipahami
5. Berdoa untuk orang beriman
- Mazhab Hambali
ا - ﺣﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻠﻔﻆ اﻟﺤﻤﺪ.
ﺑ - اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺼﻴﻐﺔ اﻟﺼﻼﺓ.
ﺣ - اﻟﻤﻮﻋﻈﺔ، ﻭﻫﻲ اﻟﻘﺼﺪ ﻣﻦ الخطبة، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ اﻹﺧﻼﻝ ﺑﻬﺎ.
ﺩ - ﻗﺮاءﺓ ﺁﻳﺔ ﻛﺎﻣﻠﺔ
1. Memuji Allah dengan teks Al-Hamd
2. Salawat dengan bentuk Salawat
3. Mauizah, bertujuan menyampaikan khutbah
4. Membaca ayat Al-Qur'an secara sempurna
Lalu siapa yang mengharuskan membaca Syahadat dalam khutbah? Ternyata Syekh Ibnu Taimiyah:
(ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻟﻪ) ﻣﺤﻤﺪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؛ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ اﻓﺘﻘﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻓﺘﻘﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻛﺎﻷﺫاﻥ، ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﻟﻔﻆ اﻟﺼﻼﺓ، ﺃﻭ ﻳﺸﻬﺪ ﺃﻧﻪ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻭﺃﻭﺟﺒﻪ اﻟﺸﻴﺦ ﺗﻘﻲ اﻟﺪﻳﻦ ﻟﺪﻻﻟﺘﻪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻷﻧﻪ ﺇﻳﻤﺎﻥ ﺑﻪ، ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﺩﻋﺎء ﻟﻪ، ﻭﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻔﺎﻭﺕ
Kewajiban khutbah Jumat adalah salawat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Sebab setiap ibadah yang menyebut nama Allah maka perlu menyebut nama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, seperti Azan. Dan harus berupa redaksi salawat atau kesaksian bahwa Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-nya. Hal ini diwajibkan oleh Syekh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah), karena syahadat menunjukkan bahwa Nabi adalah hamba Allah dan beriman kepadanya. Sedangkan salawat adalah doa. Dan diantara keduanya terdapat perbedaan (Syekh Ibnu Muflih Al-Hambali, Al-Mubdi' 2/160)
Sementara dalil yang disampaikan adalah:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺸﻬﺪ، ﻓﻬﻲ ﻛﺎﻟﻴﺪ اﻟﺠﺬﻣﺎء»
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tiap khutbah yang tidak ada Syahadatnya maka seperti tangan yang terkena kusta/ kurang berkah" (HR Abu Dawud)
Bagi ulama lain hadis tersebut sebatas keutamaan, bukan sebagai kewajiban dalam khutbah.
Pada intinya, jika ada khutbah Jumat yang tidak membacakan Syahadat tetap sah dan tidak harus mengganti dengan Salat Zuhur.
(Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur)