Wajib Tahu, Foto Komersial di Kawasan TNBTS Dikenakan Tarif
Pengambilan gambar baik foto maupun video untuk keperluan komersial di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dikenakan tarif. Humas Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat menjelaskan, pemberlakuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif 250.000 ribu dengan terlebih dahulu mengajukan ijin SIMAKSI," terangnya, pada Kamis 17 Juni 2021.
Bagi pengunjung yang akan melaksanakan kegiatan pengambilan foto komersial harus memiliki SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pendaftaran atau permohonan SIMAKSI diajukan kepada Balai Besar TNBTS.
"Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan SIMAKSI tersebut," imbuh Sarif Hidayat.
Setelah SIMAKSI ditandatangani pihak pemohon melakukan pembayaran dan diberikan kwitansi bukti pembayaran oleh pihak Balai Besar TNBTS.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat berbeda, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lumajang, Yoga Pratomo mengimbau agar wisatawan yang hendak memasuki kawasan TNBTS singgah di Pos Loket TNBTS Desa Burno.
"Sampaikan maksud dan tujuan agar dapat diketahui pengenaan biaya tiketnya," imbaunya.
Yoga berharap agar konten kreator memahami pemberlakuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak TNBTS. "Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.
Advertisement