Wajib Swab bagi Pendatang, Surabaya Keluarkan Edaran untuk RT/RW
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran kepada ketua RT/RW di 31 kecamatan di seluruh Surabaya. Isinya meminta agar pengurus RT dan RW meminta agar warganya yang baru datang dari luar kota, untuk melakukan tes swab di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya. Hal serupa juga diminta untuk pendatang dari luar Surabaya.
"Sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu 23 September 2020.
Surat edaran tersebut mencakup pengetatan pengawasan pendatang dan warga Surabaya yang baru pulang dari luar daerah. "Diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda Surabaya. Jadi, para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," katanya.
Selain ketua RT dan RW, pemerintah kota juga meminta pemilik usaha penginapan atau apartemen untuk memperketat pengawasan guna mencegah penularan virus corona. Namun bentuknya masih disusun dengan melibatkan satgas di masing-masing penginapan. "Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19," lanjutnya.
Nantinya, para camat dan lurah akan mengawasi pelaksanaan surat edaran mengenai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Jika ada indikasi penularan Covid-19 di wilayah perkampungan, maka Ketua RT dan RW dapat melapor ke satuan tugas tingkat kelurahan atau kecamatan serta menginformasikan ke puskesmas agar menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara, bagi warga Surabaya yang positif Covid-19 bisa menjalani perawatan di Asrama Haji dan warga luar kota yang tertular akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.
Febri kembali berpesan kepada warga luar kota yang datang ke Surabaya untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 atau menjalani pemeriksaan di laboratorium kesehatan daerah dengan biaya Rp125 ribu per orang, sedangkan bagi pendatang yang kos diminta mengikuti surat edaran yang diberikan kepada RT dan RW. (Ant)