Wajib PCR dan Antigen Dicabut, Pelabuhan Ketapang Tunggu Aturan
Pemerintah mencabut kewajiban negatif PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan domestik lewat Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Namun, manajemen Pelabuhan Penyeberangan Ketapang belum mengambil langkah. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto mengaku masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan.
“Jadi kami menunggu kebijakan turunan. Kita ini kan ada di bawah (Kementerian) Perhubungan,” jelas Suharto.
Dia menjelaskan ASDP hanya operator penyeberangan, bukan regulator. Pihaknya mengaku kapan pun siap melaksanakan aturan jika ada perintah untuk melaksanakan. Karena pihaknya bukan penentu kebijakan.
Sebagai operator pelabuhan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa, pihaknya berharap aturan turunan bisa terbit secepatnya. Dirinya mengaku tetap taat pada aturan yang ada. “Kalau memang disuruh melaksanakan, saya laksanakan,” jelasnya.
Kepala BPTD Wilayah Kerja Pelabuhan Ketapang, Rocky Surentu juga menyampaikan hal yang sama. Untuk saat ini dirinya belum bisa menjelaskan karena belum mendapatkan perintah. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait yakni Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan pelabuhan. Menurutnya, saat ini masih berlaku aturan yang lama. “Saya lagi di Surabaya mau koordinasikan ke pimpinan. Saya minta petunjuk ke pimpinan,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki menyatakan, dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 ini nantinya pasti ada petunjuk pelaksanaan termasuk dari kepolisian. “Jika nanti petunjuk pelaksanaan itu sudah keluar berarti petugas yang di jalan harus menyesuaikan petunjuk itu,” jelasnya.
Untuk saat ini, menurutnya, pelaksanaan di lapangan akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Tentunya, penyesuaian yang diambil adalah yang menguntungkan masyarakat. Jika sudah melakukan vaksin dua dan tiga kali aturan disesuaikan dengan aturan Satgas. “Kan sambil sosialisasi pada masyarakat. Kalau vaksin satu masih wajib pakai antigen kalau sudah vaksin dua atau tiga tidak perlu,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam SE nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pada Poin berikutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.