Wajib Menafkahi Anak sampai Kapan? Ini Jawaban bagi Ortu
KARENA kondisi ekonomi, ada seorang ayah yang mengeluh karena anaknya. Ia pun mengajukan pertanyaan agar selaras dengan ajaran Islam. “Sampai umur berapa tahun seorang ayah masih bertanggung jawab terhadap anaknya dalam hal nafkah, keagamaan dan kelakuannya?
Itulah pertanyaan yang diajukan Amir Sholihin, warga Waru Sidoarjo pada ngopibareng.id.
Tim Al-Islam, Muhammadiyah, memberikan sejumlah jawaban. “Kewajiban dan hubungan orang tua terhadap anaknya dapat dibedakan kepada dua hal, yaitu kewajiban yang bersifat materiil dan non materiil. Kewajiban di bidang materiil antara lain memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya.”
Hal itu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, Al-Quran surat at-Talaq ayat 7: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.”
Demikian disebutkan dalam situs muhammadiyah.or.id. Termasuk dalam kriteria memberi nafkah ialah memenuhi biaya pendidikannya. Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua.
Al-Quran maupun hadits Nabi saw tidak menyebutkan secara pasti berapa usia dewasa tersebut. Dalam hadis hanya disebutkan bahwa tanda aqil balig yang dapat menerima taklif atau bebanan, khususnya dalam soal ibadah ialah bagi anak laki-laki apabila sudah ihtilam/ mimpi, sedangkan perempuan apabila sudah menstruasi.
Adapun kewajiban orang tua terhadap anaknya yang bersifat non material antara lain berujud: kecintaan, perlindungan, pemeliharaan, pendidikan dan pengajaran serta pertanggung jawabannya terhadap Allah. Tujuannya adalah agar anak kita menjadi anak yang berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Allah menyebutkannya dengan kriteria zurriyyah tayyibah dalam firman-Nya surat al-Furqan ayat 74:
“Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
Juga seperti disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 38: “Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa".”
Perintah untuk mendidik anak-anak kita agar menjadi seorang anak yang beragama Islam dengan baik dan benar, juga ditunjukkan dalam firman Allah surat at-Tahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka … ” (adi)
Advertisement