Wajah Baru, Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Inklusif dengan Empat Jalur
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
Ia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.
Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.
"Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membuka acara.
Perubahan nama ini bukan tanpa alasan. Mendikdasmen ingin melepaskan diri dari stigma yang mungkin melekat pada PPDB zonasi sebelumnya. “Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan pendekatan moderat dalam penyusunan kebijakan ini. “Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Mendikdasmen.
Advertisement