Waisak, 1.049 Narapidana Terima Remisi
Hari Raya Waisak diperingati dengan sukacita oleh 1.049 narapidana yang menerima remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi diberikan khusus bagi napi yang beragama Budha.
Syarat lain, napi penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif seperti menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi yang diberikan diharakan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari perilaku sehari-hari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kamis 7 Mei 2020.
Sementara, jenis remisi yang diterima napi berbeda-bea. 1,039 napi menerima RK1 atau pengurangan sebagian, rinciannya 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 orang mendapat remisi satu bulan, 211 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 104 napi.
10 napi menerima RK II, yaitu langsung bebas dengan rincian remisi satu bulan sebanyak enam orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk dua orang, dan remisi dua bulan untuk dua orang.
Remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan di tengah pandemi covid, selain layanan lainnya seperti hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan.
Selain disambut dengan riang oleh napi, remisi juga berdampak positif bagi beban anggaran makan napi dengan penghematan sebesar Rp606.135.000 dengan rincian, Rp599.505.000 dari 1.039 napi RK I, dan Rp6.630.000 dari 10 napi RK II.
Selain itu, penerima remisi terbanyak saat waisak tahun ini berasal dari Kantor Wlayah (Kanwil) Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebanyak 127 orang.
(Ant)