Wahyu Setiawan Resmi Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Kamis 15 Januari 2020.
DKPP memutuskan bahwa Wahyu Setiawan melanggar etik dan dicopot dari jabatannya.
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Muhammad meminta agar Bawaslu mengawasi keputusan itu. Dia juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan itu paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
"Tiga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dan empat Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," terang Muhammad.
Sidang itu dipimpin langsung oleh Muhammad dan dua Anggota DKPP, Ida Budhianti dan Teguh Parsetyo. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Wahyu sebagai teradu.
Sementara pihak pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Abhan beserta Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan dari pihak terkait hadir Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, serta Viryan Aziz.
Untuk selanjutnya, DKPP segera mengirimkan surat hasil putusan sidang etik tersebut ke Presiden Jokowi.
Sebelum menggelar sidang putusan pelanggaran etik, DKPP sebelumnya telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan di Gedung KPK. Ia dilaporkan Bawaslu ke DKPP dengan nomor aduan 1-PKE-DKPP/I/2020.
Status Wahyu Setiawan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Bersamaan dengan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan nama Agustiani Tio Fridelina (Tio) yang juga berstatus tersangka. Ia merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Selain itu, tersangka lainnya caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful dari swasta.
Kasus yang menjerat Wahyu Setiawan itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.
Wahyu Setiawan sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari Komisioner KPU pada Jumat, 10 Januari 2020.
Advertisement