Wahyu Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Komisioner KPU
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi mengundurkan dari KPU setelah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap.
Surat pengunduran komisioner KPU yang terjaring OTT KPK, rencananya akan disampaikan ke KPU hari ini, Jumat 10 Januari 2020.
"Wahyu mengundurkan diri dari KPU lebih baik daripada menunggu dipecat," kata Arief Budiman kepada ngopibareng.id, Jumat 10 Januari 2020.
Arief mengaku kecewa, sebab teman kerjanya ini tidak kebal menghadapi godaan. "Saya menyayangkan, ending kariernya kok seperti ini," katanya.
Pengunduran diri Wahyu sebelumnya sudah disampaikan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu.
Wahyu Setiawan juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.
"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," katanya saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
Bersama Wahyu, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yaitu Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani dituduh sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.
Wahyu menerima uang dari Harun Masiku Rp 600 juta untuk memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani.