Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Robot Trading ATG
Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo divonis 10 tahun kurungan penjara.
Wahyu Kenzo terbukti secara sah dan meyakinkan telah Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung. Vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 19 Januari 2024, lalu.
Selanjutnya, Kejari Kota Malang memiliki waktu sekitar tujuh hari setelah vonis dibacakan oleh hakim terkait langkah hukum selanjutnya apakah menerima atau tidak putusan tersebut.
“Kami menunggu waktu sekitar tujuh hari yaitu terakhir sekitar Jum'at. Sama seperti terdakwa juga kan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” ujarnya pada Selasa 23 Januari 2024.
Rudy mengatakan bahwa, apabila nanti kedua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut maka status hukumnya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Apabila nanti putusan ini sudah inkracht kami akan melaksanakan putusan hakim yang ada,” katanya.
Rudy menambahkan bahwa putusan hakim yang bakal dilaksanakan ketika dinyatakan inkracht yaitu pengembalian ganti rugi kepada korban. Ganti rugi dilakukan dengan menyerahkan aset yang dimiliki oleh terdakwa kepada sejumlah korbannya.
“Imbauan kami kepada korban segera bersatu dan membentuk konsorsium yang berbadan hukum agar bisa didistribusikan (aset terdakwa),” ujarnya.
Kejari Kota Malang hingga saat ini masih mendata aset dari terdakwa yang telah disita oleh penegak hukum akibat aktivitas bisnis investasi bodong Robot Trading ATG tersebut.
“Tetapi sampai detik ini perkara belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak masih menimbang (vonis hakim),” katanya.
Advertisement