Berfoto dengan Paslon Piwali Surabaya,Bawaslu Selidiki Wagub Emil
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya sedang menyelidiki keterlibatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dalam acara salah satu pasangan Pilkada Surabaya. Sebab, Emil hingga kini belum mengajukan cuti bebas tugas. Sehingga ia tak boleh terlibat dalam kampanye. Bawaslu pun berencana meminta keterangan terhadap Emil.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan dasar laporan tentang keterlibatan Emil Dardak berasal dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Barang buktinya adalah salah satu unggahan akun media sosial yang berisi foto Emil datang di sebuah acara kampanye di Surabaya. "Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur. Apakah kampanye, atau datang aja, kami butuh keterangan lebih lanjut," kata Agil, Selasa 29 September 2020.
Pendalaman menjadi penting mengingat Emil sekarang juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Makanya kami masih menelusuri, kami menerjunkan tim investigasi dan berencana meminta keterangan yang bersangkutan (Emil)," katanya.
Jika nantinya Emil yang berstatus sebagai ketua partai ketika datang di acara Machfud-Mujiaman, dan terlibat dalam kampanye, maka dia tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai Wakil Gubernur Jatim. Karena sekarang sudah masuk masa kampanye.
Bawaslu membeberkan saat ini belum ada kepala daerah baik gubernur dan wakilnya maupun walikota dan wakilnya yang mengajukan cuti. "Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga gak ada. (Laporan soal Emil) masih kami telusuri," jelasnya.
Agil menyebut di UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pejabat boleh kampanye di hari libur tanpa harus cuti. Namun, pada UU 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, cuti kampanye hanya menjelaskan di atur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya. "Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres," ungkapnya.
"Kalau Pilpres UU 7 Tahun 2017. Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti, bisa ikut kampanye. Prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," dia menambahkan.
Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye, Agil menegaskan bahwa akan sanksinya. Dia menyebut UU 10 Tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah didefinisikan gubernur, bupati, walikota termasuk wakilnya, jika melakukan pelanggaran ada sanksi termasuk pidana. "Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," kata dia.
Sebelumnya diketahui, laporan yang diajukan oleh Panwascam itu juga dilengkapi bukti unggahan foto paslon, Machfud Arifin-Mujiaman dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, yang diunggah di Instagram @cak.machfudarifin, pada Minggu 27 September 2020.
Dalam foto yang tidak diketahui di mana peristiwa dan waktunya itu, terlihat Emil Dardak sedang duduk satu meja dengan Machfud Arifin dan Armuji. Mengenakan setelan jas dan bermasker, kehadiran Emil Dardak diketahui dari keterangan foto yang diunggah oleh akun @cak.machfudarifin itu.
Advertisement