Waduh! Wakil Kasun Jember Edarkan Puluhan Gram Sabu per Bulan
SD 44 tahun, seorang Wakil Kepala Dusun di Desa Glagah, Kecamatan Sumberbaru Jember mengaku baru empat bulan mengedarkan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diedarkan di Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru.
“Dari pengakuan tersangka, dia baru empat bulan jadi pengedar, tetapi kami menduga sudah lebih lama dari itu. Tersangka mengedarkan sabu-sabu itu di Desa Jambesari, perbatasan dengan Kabupaten Probolinggo. Tersangka belum pernah mengedarkan ke desa lain apalagi Jember kota,” kata Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Menurut Facthur, pasca penangkapan tersangka SD pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu, polisi langsung melakukan pengembangan, baik dalam kasus curanmor maupun atas kepemilikan sabu-sabu.
Perkembangan mengani kasus sabu yang menjerat SD, polisi juga menemukan beberapa fakta baru. Dari pengakuan SD, ia sudah empat bulan mengedarkan sabu-sabu di Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru. Tiap bulan, SD mampu mengedarkan 20 sampai 30 gram sabu-sabu.
Polisi juga sudah mengantongi identitas pengedar yang biasa menyuplai sabu-sabu kepada tersangka SD. Hanya saja dengan alasan masih dalam proses pengembangan, Facthur belum bisa menyampaikan kepada publik.
Sedangkan hasil pengembangan kasus curanmor, polisi menyidik enam TKP wilayah hukum Polres Jember, yakni wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember kota, kawasan kampus, Kencong, Balung, dan Kecamatan Semboro. Selain itu juga dikembangkan pula ke beberapa TKP di beberapa kota di Jawa Timur, yakni Lumajang, Malang, Surabaya, Gresik, Kediri, Banyuwangi dan Bondowoso.
Selain menjadi penadah 22 motor curian dari seorang resdivis kasus curanmor berinisial ZN, SD diketahui juga sebagai penadah curanmor dari tersangka berinisial BS. Polisi masih terus melakukan pengembangan karena ada kemungkinan masih ada TKP lain yang belum terungkap.
“Di Jember ada tambahan jumlah TKP, di Kecamatan Balung. Tersangka utamanya berinisial BS. BS ini melakukan aksinya di 7 TKP di Kecamatan Balung, hasilnya dijual kepada SD, Wakasun itu. Tetapi untuk jelasnya saya tidak tahu, karena bukan kami yang menangani. Itu ditangkap Resmob dan Polsek Balung, saat ini ditangani Polsek Balung,” pungkas Facthur.