Waduh, Satu Keluarga di Bangkalan Terjerat Kasus Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, mengungkap kasus peredaran narkotik dan obat-obatan (narkoba). Kali ini, tersangka pelaku yang ditangkap ada empat orang yang masih dalam satu keluarga.
Empat orang, berinisial IS, RA, HFD, dan MM. Dalam catatan polisi, RA adalah adik kandung dari HFD. Sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.
Tiga orang warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Kemudian satu tersangka lainnya yaitu IS, warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.
“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” terang Kapolres dikutip di laman polres bangkalan, Senin 28 Agustus 2023.
Sedangkan peran para tersangka pelaku, lanjut Kapolres Febri, mereka punya peran masing-masing dalam anggota keluarga ini. Yaitu, HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD. “Ada peran masing-masih di kasus ini,” imbuhnya.
Hasil penyidikan kepolisian, Kapolres Febri menjelaskan, jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba selama 2 bulan terakhir.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.