Waduh, Karyawan Boikot Indomaret!
Produk Indomaret terancam diboikot. Pemicunya, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 16 Mei 2021, kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR 2020 yang tidak dibayar penuh.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.
"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," tegasnya.
Indomaret disebut menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Pihak FSPMI heran atas kasus yang dinilai sepele itu yang kemudian dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.
"Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," bebernya.
"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," tambahnya.
Petisi Tunjangan Hari Raya (THR) 2020
Pada Mei tahun lalu, viral adanya petisi di situs Change.org mengenai karyawan Indomaret yang mengakui bahwa mengalami penurunan penerimaan THR di tengah pandemi Covid-19. Para karyawan ini mengakui tak menerima THR dengan jumlah yang sama seperti yang diterimanya tahun sebelumnya.
Petisi berjudul "Omset Meningkat: Berikan Hak Penuh THR Karyawan Indomaret" yang dipublikasikan itu sudah diteken oleh 10.275 orang, pada 20 Mei 2020.
Dalam petisi tersebut disebutkan minimarket yang dikelola PT Indomarco Prismatama ini mengakui mengalami peningkatan penjualan 7-10 persen selama Maret 2020, dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Peningkatan ini terutama di wilayah Jabodetabek dan terjadi sejak pemerintah menghimbau kebijakan working from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tanggapan Indomaret
PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai minimarket Indomaret menanggapi soal ancaman boikot produk-produk di gerai mereka oleh beberapa serikat pekerja. Pihak manajemen Indomaret melalui Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf mencoba membuka pintu dialog dengan serikat pekerja.
"Kami dari sangat terbuka berdialog. Ya kalau semua mau berdialog pasti lancar," kata Wiwiek dalam rilisnya, Senin 17 Mei 2021.
Soal THR 2020 yang sempat jadi pangkal masalah ini, manajemen menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya lebaran dilangsungkan.
Wiwiek mengatakan perusahaan tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," tegasnya.
Proses hukum terhadap karyawannya yang dilakukan pada 2020 lalu, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. "Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," katanya.
Advertisement