Waduh, 80 Persen Tabung APAR di OPD Pemkab Bondowoso Kadaluwarsa
Keberadaan tabung Alat pemadam Api Ringan (APAR) di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso, sepertinya hanya pelengkap ruangan dan sebatas formalitas saja. Buktinya, banyak tabung APAR di OPD pemkab sudah expired alias kadaluwarsa. Bahkan, sejumlah OPD tidak memiliki alat pemadam api sebagai pertolongan pertama saat terjadi kebakaran itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko tidak memungkiri kondisi tersebut. Ia bersama anggota Satpol PP dan Damkar (Pemadam Kebakaran) menemukan banyak tabung APAR terpasang di kantor OPD sudah kadaluwarsa saat melaksanakan program Roti Bakar (Patroli dan Sosialisasi Titik Rawan Kebakaran) sepekan terakhir.
"Realisasi program Roti Bakar, itu salah satunya pengecekan tabung APAR di semua kantor OPD pemkab. Dari 50-an kantor OPD, sebanyak 80 persen tabung APAR sudah kadaluarsa. Ada juga kantor OPD tidak memiliki tabung APAR," kata Slamet Yantoko di kantor Satpol PP, Jumat 28 Januari 2022 siang.
Padahal, menurut mantan Kabag Organisasi Pemkab Bondowoso, itu keberadaan tabung APAR sangat penting dalam pencegahan awal terjadinya kebakaran ringan. Seperti kebakaran ringan akibat korsleting listrik, kertas, kayu, dan plastik di kantor OPD.
"Jadi, tabung APAR sangat penting seperti PPPK. Apabila terjadi kebakaran dapat tertangani dengan cepat, sehingga potensi kebakaran bisa diminimalisir. Karena, kita tidak bisa memprediksi kapan kebakaran itu terjadi," terangnya.
Slamet Yantoko melanjutkan, Satpol PP dan Damkar berencana melakukan pengadaan tabung APAR pada tahun ini. Tujuannya untuk mengganti tabung APAR yang sudah kadaluarsa di OPD.
"Selain pengadaan tabung APAR, kita melalui program Roti Bakar juga sosialisasi penggunaan tabung APAR. Sehingga, jika terjadi kebakaran, masyarakat tidak langsung lari, tapi melakukan upaya pencegahan dulu memadamkan menggunakan tabung APAR," pungkasnya. (ido/ngobar)