Mulai Malam Ini, Kewenangan KPK Resmi Dipreteli
Perppu KPK yang ditunggu-tunggu banyak pihak tak kunjung dikeluarkan Presiden Jokowi. Artinya, KPK wajah baru yang didesain bersama antara pemerintah dan DPR tinggal menunggu jam untuk segera diberlakukan.
Tak kunjung turunnya perppu menjadikan para pegawai KPK juga semakin resah. "Teman-teman di sini sudah memahami begitu malam berganti nanti malam, kewenangan KPK akan resmi dipreteli melalui revisi UU KPK. Artinya penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus menjalankan UU yang baru," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rabu, 16 Oktober 2019.
Hari ini, merupakan hari terakhir KPK memiliki kewenangan penuh seperti yang tertuang dalam undang-undang lama. Mulai besok, maka KPK harus tunduk pada 26 poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di KPK.
Menurut Yudi, meski belum diberlakukan namun para pejabat ternyata sudah mulai berpesta. Ini bisa dilihat dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret tiga pejabat sekaligus dalam dua hari terakhir.
Pejabat terakhir yang terjaring OTT KPK adalah Wali Kota Medan yang ditangkap tepat 20 jam sebelum mulai berlakunya UU KPK yang baru.
"Dua hari ini, KPK melakukan tiga kali OTT, artinya koruptor di luar sana sudah mampu membaca KPK akan dilemahkan sehingga memudahkan mereka menerima duit," ujar Yudi.
Karenanya, Wadah Pegawai KPK tetap berharap Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk kembali menguatkan KPK di detik-detik terakhir sebelum mulai berlakukan UU KPK yang baru.