Wadah KPK Nilai Ketua KPK dan BKN Tak Jalankan Perintah Jokowi
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai pemimpin KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tak memenuhi ketentuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini pasca 51 dari 75 pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan dipecat.
"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi peraturan Presiden dengan tetap menjadi anggota pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta mendidik kembali 24 orang tanpa jaminan," kata Ketua WP KPK , Yudi Purnomo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
Yudi menyatakan presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk hentikan seorang pegawai KPK. Ucapan Jokowi dinyatakan pasca 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus dalam TWK sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstititusional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang lolos dengan Nomor 70 / PUU-XVII / 2019. Aturan itu zona bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN.
“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari tidak sikap setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK,” kata Yudi.
Yudi juga mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ia nilai sangat ingin memberhentikan para pegawai itu. Padahal, ia menyebut alat ukur masih belum jelas serta terdapat proses yang disebut sebagai bias gender dalam TWK tersebut.
"Sementara di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," kata Yudi.
Keputusan pemecatan 51 pegawai KPK diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga itu adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.