Wacana Tambahan Libur ASN, Sutiaji: Tidak Cocok di Malang
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA tengah menggulirkan wacana untuk menambah jatah libur Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga hari, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu, yang sebelumnya hanya dua hari saja, Sabtu dan Minggu.
Meski ada tambahan libur, KASN mengatakan, tidak ada pengurangan jam kerja. Jadi tiap harinya jam kerja akan ditambah agar ada ruang untuk menambah libur.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa wacana tambahan jatah libur tersebut tidak cocok diterapkan di Kota Malang. Apalagi adanya jam kerja yang yang padat tiap harinya.
"Mungkin itu (tambahan jam kerja) kalau di DKI Jakarta cocok ya, mereka sudah terbiasa pulang malam, dan kerja lembur, karena macet. Tapi di beberapa daerah seperti kota Malang tidak cocok," ujarnya pada Rabu 4 Desember 2019 di Gedung DPRD Kota Malang.
Sutiaji menilai wacana tambahan jatah libur tersebut, bakal mengurangi produktivitas kinerja ASN yang ada di Kota Malang.
"Kalau di Kota Malang itu malah mengurangi kinerja pegawai kami," tutur pria alumnus UIN Maliki Malang tersebut.
Alasan Sutiaji, ASN di Kota Malang bisa produktif bekerja hanya sampai jam 12 siang.
"Jujur saja ya, kalau saat ini itu jam 8 pagi masuk paling efektifnya sampai jam 12 siang. Setelah itu menurun. Apalagi kalau ditambah jam kerjanya pada empat hari itu," tuturnya.
Sementara itu, salah satu pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Nurrohman, mengatakan perubahan pola kerja dari lima hari menjadi empat hari dengan jam kerja dipadatakan bakal membuat dirinya harus menyesuaikan diri lagi.
"Saat ini kan saya pattern-nya jam setengah 7 berangkat mengantar anak sekolah. Terus jam 4 sore pulang dan langsung jemput anak. Itu saya lakukan Senin sampai Jumat. Kalau ditambah, saya tidak bisa jemput anak dong," terangnya pada Kamis 5 Desember 2019.
Sebagai informasi, wacana tambahan libur ini berlaku bagi 20 persen ASN, yaitu mereka yang memiliki kinerja baik berdasarkan penilaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).