Pemulangan WNI Eks ISIS, Tim Khusus Susun 2 Draft Usulan
Pemerintah Indonesia sudah membentuk tim khusus terkait wacana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Hal itu disampaikan Staff Ahli Presiden, Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Sabtu, 8 Februari 2020.
Menurut Ngabalin, tim khusus itu dibentuk pada 17 Januari 2020 lalu dan nantinya akan menghasilkan dua draft usulan.
"Tim itu membuat dua draft, yang isinya menolak atau menerima (pemulangan WNI eks ISIS) dengan berbagai pertimbangan," kata Ngabalin.
Lanjut Ngabalin, para WNI eks ISIS tersebut telah hilang kewarganegaraannya sesuai dengan UU 12 Tahun 2006. Dalam UU itu disebutkan barangsiapa yang bertempat tinggal di luar negeri selama lima tahun, maka hilang kewarganegaraannya.
"Dia (WNI eks ISIS) kan pergi sendiri. Ke luar negeri atas kemauannya sendiri. Dia robek-robek paspornya. Dia bilang pemerintah itu toghut," kata Ngabalin.
Ngabalin mengaku, secara pribadi menolak rencana pemulangan WNI eks ISIS tersebut. Namun, semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Keputusan akan diambil oleh presiden berdasarkan dua draft pertimbangan yang diusulkan oleh tim khusus.
"Mungkin sekitar Maret atau April itu sudah jadi draftnya. Karena mesti harus diverifikasi juga. Saat ini ada 660 yang sudah diverifikasi. Tapi belum yang ada di Lebanon, Pakistan. Karena jumlahnya belum tahu," katanya.
Dijelaskan Ngabalin, tim khusus tersebut langsung dibawah koordinator Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. Adapun lembaga yang terlibat dalam tim khusus tersebut selain wakil presiden, antara lain Menkopolhukam, BNPT, Menteri Luar Negeri, Kantor Staf Presiden.
Advertisement