Wacana Eks Koruptor Jadi Agen Antikorupsi, Pegawai Kena TWK
Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir rencana KPK menjadikan eks narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Novel Baswedan juga mengkritik keras sebutan penyintas korupsi yang disematkan KPK kepada para narapidana kasus korupsi. Kata penyintas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah korban atau orang yang mampu bertahan hidup.
"Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi? Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?," cuit Novel di akun Twitter, @nazaqistsha.
"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan," lanjutnya.
Mantan Wakil KPK, Bambang Widjojanto (BW) juga memberikan sindiran di mana mantan napi koruptor akan diangkat jadi penyuluh, sedangkan para pegawai KPK justru dihabisi lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Mati ketawa ala pimpinan KPK. Eks koruptor direkrut jadi penyuluh. Tapi, insan KPK yang berjasa jebloskan koruptor justru di TWK kan dan dihabisi. Apakah kita sedang ditinggikan-kedunguannya?" katanya di akun Twitter @KateBewe.
KPK berencana menjadikan koruptor sebagai agen antikorupsi. Meski demikian, KPK akan melakukan selekai ketat dalam perekrutan. Dalam keterangan di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan proses menjadikan napi koruptor agen antikorupsi.
KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang. Acara tersebut diikuti 25 narapidana kasus korupsi yang mendapat program asimilasi dan masa penahanannya hendak berakhir.
Senada, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut napi koruptor sebagai penyintas. Menurut dia, napi korupsi mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum.
Ketua KPK, Firli Bahuri juga berujar bahwa narapidana kasus korupsi bisa menjadi agen antikorupsi ketika sudah berbaur di masyarakat kelak. "Paling penting lagi para pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman itu bisa menyebarkan bahaya korupsi, sehingga mereka kita jadikan sebagai agen untuk penyuluh antikorupsi supaya tidak melakukan korupsi," terangnya.
Narapidana yang mengikuti penyuluhan antikorupsi ini adalah mereka yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan.