Wabah Rabies di NTT, Kasus Gigitan Anjing Bertambah
Wabah rabies merebak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Kini wilayah tersebut menerapkan isolasi dari lalu lintas hewan pembawa rabies (HPR). Seperti kucing, anjing, dan kera.
"Instruksi dari saya untuk menutup Pulau Timor dari lalu lintas HPR," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia.
Isolasi berlangsung per Selasa 30 Mei 2023. Pemerintah setempat melakukan penutupan baik di jalur udara serta pintu lintas batas negara (PLBN). Isolasi berdampak pada dilarangnya perpindahan satwa HPR, baik yang hendak masuk pun keluar dari Kabupaten TTS. Tujuannya agar wabah rabies tidak menyebar ke wilayah lain, termasuk ke wilayah negara tetangga di Timor Leste.
Nantinya, isolasi akan diterapkan sambil mengikuti pernyataan wabah dan penetapan Kawasan Karantina Rabies dari Kementerian Pertanian.
Wabah Rabies
Kondisi terkini disampaikan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Terdapat sedikitnya 12 anjing rabies yang mati tanpa ada penyebab lain dari luar. 11 ekor anjing mati di Desa Fenun, dan 1 ekor anjing di Desa Fatulunu.
Selain anjing yang mati sendiri, lima ekor lainnya di Desa Desa Fenun, Kualeu dan Fatulunu dibunuh oleh warga setempat. Anjing-anjing itu diidentifikasi sebagai anjing liar dan diduga telah terinfeksi rabies.
Selain jumlah anjing yang mati, terdapat 28 desa di 11 kecamatan yang melaporkan gigitan anjing yang diduga terinfeksi rabies. Data per Kamis, 1 Juni 2023, pukul 18.00 ini, bertambah jika dibanding sebelumnya. Di mana terdapat 21 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten TTS, yang melaporkan kejadian serupa.
Jumlah kasus gigitan anjing pun meningkat, dari 72 kasus menjadi 107 kasus. Ada tambahan sebanyak 35 kasus baru. Di antara 107 kasus gigitan, 13 orang di antaranya mengalami gejala rabies.
Selain itu, terdapat satu orang yang dirujuk untuk menjalani rawat inap di Puskesmas dan 105 menjalani rawat jalan dan satu orang meninggal dunia. Wabah rabies di Kabupaten TTS telah dinyatakan berstatus keadaan luar biasa (KLB) sejak Selasa 30 Juni 2023, oleh bupati setempat.
Advertisement