Wabah PMK, Peternak Sapi Perah Rugi Sekitar Rp1 Miliar
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti 229 sapi perah, sebanyak 11 sapi mati. Akibatnya, para peternak sapi perah di bawah binaan Koperasi Unit Desa (KUD) Argopuro, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo merugi sekitar Rp1 miliar.
PMK yang menyerang populasi sapi perah di lereng Gunung Argopuro, Kabupaten Probolinggo sejak pertengahan Mei 2022 lalu mengakibatkan, produksi susu sapi anjlok. Sebelum wabah PMK merebak, 2.600 peternak yang menjadi mitra KUD Argopuro bisa memasok 40 ton susu segar per hari ke KUD Argopuro.
“Kini produksi susu sapi mitra KUD Argopuro yang kami terima tinggal 32 ton per hari,” kata Suloso, pengurus KUD Argopuro, Rabu, 1 Juni 2022.
Turunnya produksi susu segar, kata Suloso, sangat beralasan karena 229 sapi perah terpapar PMK. Sapi-sapi yang sakit enggan makan sehingga berakibat menurunnya susu segar yang dihasilkan.
Seekor sapi sehat, kata Suloso, rata-rata menghasilkan 12 liter susu segar per hari. “Tinggal dihitung saja, sebanyak 229 sapi betina penghasil susu segar itu terserang PMK, sehingga produksi susu berkurang,” kata Suloso.
Jika dihitung, setiap hari ada kerugian sekitar Rp55 juta selama 18 hari atau setara Rp990 juta. Kerugian ini tidak hanya dirasakan KUD Argopuro, terutama dirasakan para peternak sapi perah.
Rumah Susu milik KUD Argopuro pun tidak bisa optimal melayani warga yang ingin membeli susu segar. Sebab stok susu pasokan dari para peternak berkurang.
“Di Rumah Susu memang tetap ada stok susu tetapi tidak sebanyak sebelum wabah PMK, sebab sebagian susu segar dikirim ke pabrik,” kata Suloso.
Rapat Darurat
Terkait merebaknya PMK di 22 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, pemkab setempat menggelar rapat darurat di rumah dinas Plt Bupati Probolinggo, Rabu, 1 Juni 2022. Rapat dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin Plt Bupati A. Timbul Prihanjoko diikuti Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kajari David P. Duarsa, dan Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo. Juga tampak Kapolres Probolinggo Kota (Polresta), AKBP Wadi Sya’bani, Dandim 0820 Probolinggo, Letkol. Arh. Arip Budi Cahyono dan Ketua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Agus Akhyudi.
Kapolres AKBP Arsya mengatakan, perlunya disiapkan mekanisme atau prosedur terkait potong paksa sapi yang terjangkit PMK. “Sebab sapi-sapi tersebut harus secepatnya dipotong paksa untuk menghindari penularan lebih luas,” katanya.
Arsya juga menyinggung, penyebaran informasi kepada masyarakat tentang PMK, termasuk antisipasi dan penanganannya. “Misalnya, bagaimana merawat ternak yang luka hingga pembuatan disinfektan untuk kandang secara mandiri,” ujar perwira kelahiran Aceh itu.
Kajari David mengingatkan, perlunya anggaran khusus dalam kondisi darurat penanganan PMK. “Diperlukan penerbitan SK Darurat PMK sehingga bisa pengajuan anggaran ada rujukannya. Kami siap bekerja sama dengan inspektorat agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” katanya.
Advertisement