Physical Distancing, Jalan Ijen Malang Ditutup Dua Hari
Mulai Sabtu 28 Maret 2020, hari ini, akses kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang ditutup. Penutupan tersebut berlaku tiap hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB dan 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan alasan penutup ruas Jalan Ijen tersebut adalah untuk meminimalisir keramaian dan mengurangi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Sangat dimungkinkan akan ada penambahan ruas jalan lain yang akan ditetapkan sebagai kawasan physical distancing" terangnya pada Jumat 27 Maret 2020.
Ruas Jalan Ijen memang akan dijadikan uji coba awal kawasan physical distancing dan apabila dinilai efektif oleh Polresta Malang Kota beserta Pemkot Malang maka tak menutup kemungkinan ruas jalan lainnya juga akan dilakukan hal serupa.
"Bila dirasa efektif nanti akan kami terapkan juga di Jalan Soekarno-Hatta," ujar Leo.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga tak lupa mengimbau masyarakat agar meminimalisir kegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Ini merupakan langkah pencegahan jangan sampai ada korban jiwa dulu baru kami lakukan langkah penyelamatan," tutupnya.
Kota Malang sendiri memang ditetapkan sebagai zona merah pandemi covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di Kota Malang sampai saat ini sudah ada tiga pasien positif terinfeksi covid-19.
Ketiga pasien tersebut dirawat di dua rumah sakit rujukan di Kota Malang. Rinciannya dua pasien positif covid-19 di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan satu pasien positif covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Kota Malang.