Wabah Corona, Perpanjangan SIM Ditunda Hingga April 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), terkait wabah corona atau Covid-19.
Penghentian akan dilakukan hingga masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir. Pemberhentian sementara ini, dilakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Jadi, untuk sementara waktu pelayanan pengurusan SIM, baik di gerai maupun mobil keliling ditiadakan. Hal itu, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali dideteksi di Wuhan, China tersebut yang hingga saat ini memang kasus positif virus ini masih sangat tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020. Jika ada masyarakat yang masa berlaku SIM antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020 akan diberikan keringanan.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi masyarakat yang tengah menjalani masa karantina karena terpapar virus corona. Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan diharapkan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan beberapa penyesuaian terkait perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mengantisipasi penyebaran Corona. Selain memberi pembebasan denda pajak, polisi juga menyempitkan waktu operasional pengurusan STNK, SIM, dan BPBK.
Ada pengurangan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan Sabtu libur, lalu ditambah standar pencegahan yang ketat physical distancing, disinfektan chamber, hand sanitizer, tempat cuci tangan portabel, menggunakan masker, dan pengukuran suhu.