Wabah Corona, Kemenag Kota Malang Perkenalkan Nikah Online
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Jawa Timur, mendorong program nikah online di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Program tersebut memang sudah lama diluncurkan pemerintah pusat.
Kemenag pusat memudahkan pengurusan pernikahan para calon pengantin. Terutama dalam layanan pencatatan nikah di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA).
Kabag Humas Kemenag Kota Malang, Burhanudin, mengatakan pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dapat diakses di simkah.kemenag.go.id.
"Masyarakat yang hendak menikah bisa mendaftar secara online saja," tuturnya, pada Rabu 1 April 2020.
Burhanuddin mengatakan, program nikah online ini sudah diterapkan oleh Kemenag Kota Malang pada Januari 2020. Saat itu, virus corona belum masuk ke Indonesia.
"Karena di Kota Malang ini sebelumnya jadi pilot project daftar nikah lewat online. KUA Klojen yang melakukan, sudah sejak Januari 2020 lalu bahkan, sebelum Work From Home (WFH) akibat Covid-19, diberlakukan," tuturnya.
Adapun cara pendaftaran nikah via website resmi simkah.kemenag.go.id yakni, terlebih dahulu mengakses laman tersebut. Lalu klik daftar nikah. Setelah itu masukan tanggal dan tempat lokasi pernikahan.
Data calon pasangan suami dan istri dimasukkan lengkap dengan nomor handphone yang bisa dihubungi, plus mengunggah foto dan cetak bukti pendaftaran.
"Web Simkah ini murni dibuat pemerintah untuk mempermudah calon pengantin. Agar mereka tidak terlalu sering datang ke KUA ataupun Kemenag, jadi beberapa hal bisa dilakukan dimanapun secara online," tutur Burhanuddin.
Kota Malang sendiri sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai zona merah pandemi Covid-19. Total pasien positif yang ada di Kota Malang sebanyak 4 orang.
Tiga pasien sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, dua di antaranya sempat dirawat di RSSA Kota Malang. Satu pasien lainnya dirawat di RST Soepraoen. Sedangkan satu pasien positif Covid-19 yang baru itu masih dirawat di Rumah Sakit Panti Waluyo.