Wabah Corona, Bupati Pasuruan Instruksikan OPD Hemat Anggaran
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menginstruksikan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar melakukan penghematan sementara belanja daerah tahun 2020 di tengah wabah corona melanda Jawa Timur.
Instruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/1263/424.102/2020 tertanggal 1 April 2020 tentang Penghematan sementara belanja daerah tahun 2020.
Dalam keputusan Bupati Pasuruan tersebut, semua OPD diminta untuk memfokuskan program dan kegiatan untuk penanganan Covid-19. Ada 5 poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD, diantaranya memfokuskan pada program/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dengan menggunakan sumber dana BTT maupun yang ada di DPA masing-masing OPD.
"Kedua, mulai bulan april 2020, setiap OPD hanya melakukan pengeluaran untuk belanja-belanja yang bersifat rutin. Seperti gaji pegawai beserta tunjangannya, tambahan penghasilan pegawai, belanja operasional rutin, belanja untuk pelayanan masyarakat yang mendesak, BBM, pembayaran presmi asuransi, belanja pelayanan kebersihan, belanja pakan ternak, pemberian honor-honor yang telah memiliki SK Kepala Daerah, belanja listrik, air minum dan sejenisnya," katanya.
Poin ketiga, untuk sementara waktu setiap OPD menunda realisasi belanja hibah dan bansos. Terkecuali yang dibiayai dana terikat jika pendapatan transfer dana tersebut telah diterima di rekening kas daerah, serta bansos tidak terencana yang benar-benar bersifat mendesak.
Keempat, untuk transfer dana ke desa. Diantaranya DD (dana desa) langsung dari KPPN Malang, ADD (anggaran dana desa) untuk tahap pertama dicairkan 50 persen sebagaimana telah direncanakan. Sedangkan belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 25 persen dari plafon.
Pencairan selanjutnya dilakukan berdasar realisasi penerimaan Kasda dari Dana Perimbangan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Insentif RT/RW dilaksanakan sesuai rencana, dan tunjangan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD dibayarkan sesuai rencana awal.
"Kelima, untuk sementara menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 maupun pengeluaran untuk belanja-belanja yang bersifat rutin," katanya.
Bupati Irsyad menambahkan, pihaknya tetap mengeluarkan dana untuk membiayai berbagai program atau kegiatan yang telah terikat kontrak dengan pihak ketiga, paling lambat tertanggal 31 Maret 2020.
"Begitu pula untuk kebutuhan belanja lain yang mendesak, Kepala OPD bisa berkoordinasi dengan Bappeda, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD),” kata Irsyad, Kamis, 2 April 2020.
Bupati Irsyad juga meminta OPD untuk memahami poin per poin, sehingga seluruh program dan kegiatan diprioritaskan pada upaya penanganan Covid-19.
"Silahkan dibaca betul dan direalisasikan. Saya memberikan semangat untuk seluruh karyawan Pemkab Pasuruan agar di masa work from home ini bisa tetap focus dalam bekerja dan melayani masyarakat, tanpa meninggalkan protocol kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan," katanya. sumber: www.pasuruankab.go.id)