Vonis Timpang 5 Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Bebas
Lima terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonisnya dari Pengadilan Negeri Surabaya. Di antara mereka, dua terdakwa polisi divonis bebas, satu polisi divonis 1,6 tahun penjara, satu terdakwa sipil divonis 1,6 tahun penjara, dan satu terdakwa sipil divonis 1 tahun penjara.
Fakta Sidang Kanjuruhan
1. Sidang perdana pada 16 Januari 2023
2. Vonis terakhir dibacakan Kamis 16 Maret 2023
3. Berlangsung di PN Surabaya dengan alasan keamanan
4. Sidang tak boleh disiarkan langsung, dengan pertimbangan keamanan
5. 2 terdakwa sipil.
- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris,
- Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
- Didakwa Pasal 359 KHUP, 360 ayat 1 KUHP, 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
- Keduanya dituntut 6 tahun 8 bulan
- Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara
- Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
6. 3 terdakwa polisi
- Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
- Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad
- Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Didakwa melanggar Pasal 359 KUHP, 360 ayat (1) KUHP dan 360 ayat (2) KUHP.
- Dituntut 3 tahun penjara
- Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,6 tahun penjara
- Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Divonis Bebas
Advertisement