Vonis Supriyani di Hari Guru Nasional
Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024, bakal menjalani sidang agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 25 November 2024.
Hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional ke-30. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tema Hari Guru Nasional 2024 adalah "Guru Hebat, Indonesia Kuat".
Sidang yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini menjadi perhatian publik, mengingat status terdakwa sebagai guru honorer. Tak sedikit pihak yang menyebut bahwa Supriyani menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum setempat.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya, anak dari Aipda WH. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali menyatakan, tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Namun demikian, kasus ini berujung laporan Aipda WH ke Polsek Baito.
Supriyani kini menjadi terdakwa penganiayaan. Sebelumnya Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.