Vonis Setya Novanto Dibacakan Besok, Ini Harapan KPK
KPK berharap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dapat proporsional.
"Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta `JC` (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin, 23 April 2018.
Sidang vonis Setnov rencananya akan dilangsungkan pada Selasa, 24 April 2018 esok, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Setnov dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setnov wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
"Insya Allah optimistis (tuntutan) terpenuhi," tambah Agus.
Ia pun membuka kemungkinan pengembangan kasus itu ke pihak lain yang terlibat, berdasarkan dari fakta yang terungkap di pengadilan dan juga dari kerja teman-teman di penyidikan dan penuntutan. Pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.
"Pasti bukan hanya DPR, clusternya ada pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti tapi sampai saat itu saya belum tahu karena saya akan bertemu (tim penyidik dan JPU) dulu karena selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan untuk menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," kata Agus.
Tak hanya itu, menurut Agus, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setnov juga akan didalami.
Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (frd/ant)