Vonis Polisi Pemerkosa Mahasiswinya Ringan, Universitas Kecewa
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, membentuk tim advokasi keadilan untuk VDPS, seorang mahasiswi korban pemerkosaan anggota polisi dari Polres Banjarmasin bernama Bripka Bayu Tamtomo.
Tim advokasi keberatan atas vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap Bayu yang diketuk oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada 11 Januari 2022.
“Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya,” tulis siaran pers FH ULM.
Selain itu, FH ULM mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Rikwanto menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bayu. Fakultas Hukum ULM juga mendesak lembaga yang berwenang melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS untuk menindak para pihak yang terlibat.
Tim advokasi sudah beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Bidpropam Polda Kalsel pada Senin, 24 Januari 2022.
Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu.
“Pelaku berulang kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah. Setelah itu, korban VDPS merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin. Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (check in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian memperkosa korban.
Dalam proses hukum, pelaku didakwa Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Padahal menurut kami dengan melihat pada fakta di atas, perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tulis Fakultas Hukum ULM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Bayu dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Saat sidang putusan pada 11 Januari 2022, majelis hakim PN Banjarmasin memvonis Bripka Bayu 2 tahun 6 bulan.
“Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban. Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan,” tulis Fakultas Hukum Lambung Mangkurat.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas.
Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum. “Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022.”
Advertisement