Vonis Penyerang akan Dibacakan, Novel Baswedan Mencuit di Twitter
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan di PN Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020. Lewat Twitternya, Novel menyebut putusan akan menjadi pembuktian tentang sikap Indonesia terhadap korupsi.
"Sidang penyerangan terhadap saya besok putusan. Banyak yang mengatakan bahwa sidang ini seperti sidang sandiwara," kata Novel Baswedan dalam cuitan Twitternya di akun @nazaqistha, diunggah 22 jam lalu waktu Twitter.
Dalam cuitan yang sudah disukai 4 ribu akun dan diretweet sebanyak 1,2 ribu kali itu, Novel menegaskan jika ia meyakini pendapat itu. Komentar serupa juga sering dilontarkan Novel dalam wawancara dengan berbagai media nasional sebelumnya. "Saya juga yakini itu," tulis Novel di cuitannya.
Novel pun kemudian mempertanyakan, apa yang bisa diharapkan dalam putusan dari sidang sandiwara, yang mengadili dua anggota Brimob penyiram air keras di wajahnya. "Dengan banyak kejanggalan dan masalah, lalu apa yang mau diharap," tulisnya.
Menurutnya, meski penuh sandiwara, namun putusan hakim di PN Jakarta Utara akan menjadi pembuktian keberpihakan negara Indonesia terhadap penyidik tindak korupsi, seperti yang ia lakukan saat peristiwa itu terjadi. "Ini justru pembuktian, apa benar Indonesia berbahata bagi orang yang mau memberantas korupsi?' tulisnya lagi.
Sidang penyerangan thd sy bsk putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini spt sidang sandiwara. Sy jg yakini itu.
— novel baswedan (@nazaqistsha) July 15, 2020
Dgn banyak kejanggalan n masalah
Lalu apa yg mau diharap?
Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bg org yg mau memberantas korupsi?
Seperti diketahui, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan 1 tahun penjara. JPU menilai terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyerangan terhadap Novel sendiri dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017.
Sementara, pembacaann putusan akan dilakukan pada Kamis 16 Juli 2020. Dua terdakwa dijadwalkan hadir dalam sidang yang dilangsungkan menggunakan teleconference itu.
Advertisement