Vonis Penjara Kasus Seksual Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
Artis Korea Selatan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman penjara atas pemerkosaan yang diperburuk atau parah (mengacu pada pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku).
Hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan vonis terhadap lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jumat 29 November 2019, seperti dilansir dari laman Soompi.
Pengadilan lantas menghukum Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara, karena terbukti bersalah atas pelecehan seksual terhadap seseorang yang tidak mampu melawan.
Mereka juga harus menjalani 80 jam dalam program rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.
Permintaan penuntutan untuk menempatkan lima terdakwa di bawah pengawasan pelindung juga ditolak.
Selama persidangan berlangsung, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon hanya diam membisu dan berwajah muram. Keduanya beberapa kali hanya menghela nafas panjang.
Namun kondisi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon berubah begitu vonis dibacakan majelis hakim. Mereka langsung menangis tersedu-sedu seraya menundukkan wajahnya. Hal ini berlangsung hingga keduanya kembali dibawa ke tahanan.
Seperti diketahui, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa dengan pemerkosaan yang parah di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Mereka juga menghadapi tuduhan pembuatan film dan penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal pada waktu itu.
Jaksa awalnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Jung Joon Young dan lima tahun untuk Choi Jong Hoon, serta partisipasi dalam program rehabilitasi untuk pelanggar dan pembatasan kerja sepuluh tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.
Advertisement