Vonis MSAT Separo Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pencabulan santriwati masih pikir-pikir atas vonis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan pidana 7 tahun terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada, ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini," kata salah satu JPU, Tengku Firdaus, ketika dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.
Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa kasus pencabulan santriwati, MSAT. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 16 tahun penjara. Hal ini karena hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 289 KUHP. Sementara, dalam tuntutan JPU menggunakan dakwaan utama pasal 285 KUHP.
"Hakim punya pandangan lain. Kita hormati itu. Kita coba uji di Pengadilan Tinggi. Iya dakwaan alternatif. Kan dakwaan pertama Pasal 285 KUHP, dakwaan kedua Pasal 289 KUHP, dan ketiga Pasal 294 KUHP," kata Firdaus.
Firdaus masih belum bisa menjawab apa yang tidak disetujui dari keputusan Majelis Hakim. Namun, ia menjanjikan bakal mengungkapkan pekan depan. "Kita pelajari dulu, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan kepada santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara. Hal tersebut jauh di bawah tuntutan yang telah diberikan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Sutrisno dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981, tentang perbuatan cabul.
"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981,” kata Sutrisno, saat memberikan vonis, Kamis, 17 November 2022.
Sutrisno mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mengakui perbuatannya. Kemudian yang meringankan adalah karena tidak pernah dipenjara sebelumnya.
"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," jelasnya.