Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman
Tersangka dalang terorisme pengeboman Thamrin Jakarta, Aman Abdurrahman akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, Jumat 22 Juni 2018.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Akhmad Jaini.
Vonis ini tak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga sudah menuntut mati Aman Abdurrahman. Aman dinilai terbukti memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Aman juga dianggap terbukti telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam kajian tauhid. Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Yakni dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (amr)
Advertisement