Vonis Mati Sambo Dibatalkan, MA Ubah Hukuman Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup. Menyusul permohonan kasasi mantan Kadiv Propam Polri tersebut diterima MA.
"Pidana penjara seumur hidup," sebagaimana bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa 8 Agustus 2023.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, setelah mengajukan kasasi, putusan MA memvonis menjadi hukuman seumur hidup.
Seperti ditulis Ngopibareng.id, diketahui terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat.
Beberapa detik sebelum vonis ketua majelis hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri. Mantan Kadiv Propam Polri itu selanjutnya berdiri. ”Atas perkara ini terdakwa divonis mati,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Wahyu Santoso Senin 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yaitu hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Senin 13 Februari 2023 telah membacakan putusan atas terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.