Vonis Mati 5 Anggota Geng Rongkang,Pemerkosa Sadis dari Bangkalan
Lima orang anggota geng Pantai Rongkang, Bangkalan akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan serangkaian teror dan pemerkosaan di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan.
Mengutip putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang termuat di website Mahkamah Agung, lima orang anggota geng ini adalah M Sohib, M Hajir, M Jeppar, M Hayyat dan Muhammad.
Kelima orang ini terbukti melakukan serangkaian kejahatan kepada pengunjung pantai Rongkang. Rata-rata kejahatan dilakukan dengan cara merampas harta benda orang yang pacaran hingga melakukan pencabulan.
Menurut pengakuan para terpidana, mereka selama ini memang sangat ditakuti karena kerap merampas telepon genggam para pengunjung pantai.
Mereka menamai komplotannya dengan Geng Pantai Rongkang. "Jeppar sebagai ketua geng, kami takut semua sama dia," kata Hajir seperti termuat dalam putusan PN Bangkalan.
Puncak kejahatan dilakukan lima anggota geng ini dengan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 17 Mei 2017 di Pantai Rongkang. Saat itu, anggota geng ini mendatangi separang kekasih, Ahmad dan pacarnya yang masih berusia 17 tahun.
Dua orang yang sedang dimadu kasih ini lantas diseret oleh anggota Geng Rongkang ke sebuah goa di tepi tebing pantai. Di goa itu, Ahmad diikat dan mulutnya disumpal dengan kerudung milik pacarnya.
Untuk mempermudah pemerkosaan, Ahmad dibunuh duluan. Usai pemerkoasan, pacar Ahmad juga ikut dibunuh. Dua jazad orang ini lantas dibuang di dasar gua.
Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan kemudian oleh pencari kayu bernama Riyono yang penasaran dengan bau busuk. Riyono lantas menemukan dua jazad ini nyaris tinggal tulang belulang di dasar gua.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap tragedi memilukan ini hingga akhirnya lima orang ditangkap dan diadili.
Dari lima orang pelaku, khusus untuk Hayat prosesnya sudah sampai pada tingkat kasasi karena Hayat yang pertama kali ditangkap dan diadili.