Vonis M Kece Berkurang, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis 6 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, M Kece.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin, 6 Juni 2022.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, mengabulkan banding yang diajukan oleh M Kece melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan PN Ciamis yang menjatuhkan vonis kepada M Kece 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Diketahui, M Kece dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ciamis, Rabu, 6 April 2022. Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis.