Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Rommy dan JPU KPK Pikir-pikir
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada Muhammad Romahurmuziy. Namun, mantan Ketua PPP itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa dari KPK.
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujar anggota DPR RI 2014-2019 itu, di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Rommy mengaku ia akan berdiskusi dengan keluarga dan penasehat hukum terkait putusan itu.
Hal serupa juga dilakukan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto. Wawan mengaku akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan menerima atau banding. "Apakah nanti kami akan menerima putusan atau banding, nanti akan kami sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan," ujar Wawan.
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Rommy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap atas keputusan itu.
"Karena kedua pihak pikir-pikir, maka keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan, jika dalam waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini," katanya, dikutip dari Antaranews.
Muhammad Romahurmuziy terbukti menerima suap sebesar Rp225 juta dari Kepala Kantor Kemenag provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.