Vonis Hukuman Mati Lewat Zoom, Singapura Tuai Kecaman
Singapura membacakan vonis hukuman mati jarak jauh pertama kali, dengan menggunakan aplikasi video call Zoom. Tindakan yang dilakukan akibat lockdown yang diterapkan untuk menekan kasus covid-19 itu, menuai kecaman.
adalah Punithan Genazan, usia 37 tahun, divonis hukuman mati pada Jumat akibat perannya sebagai bandar nakorba pada tahun 2011.
"Untuk keamanan semua yang terlibat dalam proses, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dilakukan melalui video conference," kata juru bicara pengadilan tinggi Singapura, pada Reuters. Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya akan mengajukan banding.
Singapura sendiri menerapkan nol toleransi atas obat terlarang. Pada tahun 2013, 18 orang menjalani hukuman mati. Jumlah itu menjadi yang terbesar menurut Amnesty International, dalam dua dekade terakhir. 11 di antara 18 tahanan yang dihukum mati, duhukum karena berkaitan dengan pelanggaran obat-obatan terlarang.
Hukuman yang dibacakan lewat aplikasi Zoom menurut jurnalis dan aktivis Singapura, Kirsten Han, berpotensi merampas hak keluarga terdakwa untuk bertemu dan memegang tangan terdakwa, di ruang persidangan.
Amnesty International mengatakan jika vonis itu menggambarkan sikap Singapura yang konsisten mengabaikan standar hukum internasional dengan menerapkan hukuman mati pada kasus narkoba.
"Pada masa ketika dunia fokus untuk menyelamatkan nyawa dalam pandemi, penggunaan hukuman mati adalah sangat mengerikan," tulisnya.