Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan Ringan, JPU Didesak Ajukan Banding
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepada dua sipil terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang diputuskan mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta Security Officer Suko Sutrisno, dihukum selama 1 tahun.
“Putusan sebelumnya Haris dan Suko jelas kami sangat mendesak dan mendorong kepada JPU untuk melakukan banding,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Haidar Leo, Selasa, 14 Maret 2023.
Haidar mengatakan, hukuman untuk kedua terdakwa tersebut dinilai terlalu ringan. Selain itu, vonis itu juga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
“Vonis kemarin sangat jauh dari yang dituntutkan, yaitu 6 tahun 8 bulan. Dari sItu saja sudah ada pemotongan yang sangat jauh dari 6 tahun jadi 1 tahun,” jelasnya.
Menurut Haidar, kedua terdakwa tersebut sudah lalai dengan tanggung jawabnya sebagai panpel pertandingan antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
“Kami rasa di fakta persidangan juga diungkapkan bahwa panpel dan SO itu bertanggung jawab karena tugasnya untuk mengamankan pertandingan di Kanjuruhan,” ucapnya.
“Namun nyatanya ada beberapa hal-hal yang dikesampingkan. Ada hal-hal yang tidak digubris sehingga terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh kami semua,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan jika saat ini pihak JPU masih mengambil sikap pikir-pikir, atas perkara tersebut.
“Kami masih pikir-pikir, masih dipelajari putusan hakim, selama tujuh hari,” kata Fathur.
Sebab, kata Fathur, para Jaksa masih dalam proses mempertimbangkan keputusan dari Majelis Hakim tersebut. Barulah kemudian, mereka bakal menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dipelajari dulu pertimbangan-pertimbangan hakim,” tutupnya.
Advertisement