Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan Rendah, JPU Masih Fikir-fikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengambil sikap pikir-pikir, atas putusan Majelis Hakim yang memvonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, jauh dari tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama 1 tahun.
Mengenai hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
Sebab, Jaksa masih mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan ke depan. Saat ini, mereka tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya yakni upaya banding. “Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” kata Fathur, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret 2023.
Sementara itu, kedua terdakwa mengambil sikap serupa, ketika menjalani sidang vonis di Pebgadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka masih akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.
“Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi,” kata terdakwa Haris usai sidang.
“Masih pikir-pikir, kan saya mohon keadilan,” kata Suko, setelahnya.
Senada, salah satu pengacara kedua terdakwa, Eko Hendro Prasetyo mengatakan kedua klienya masih bersikap pikir-pikir. Namun, menurutnya, mereka seharusnya dibebaskan. “Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu,” kata Eko.