Vonis Dosen Unej Cabul Jadi Motivasi Melawan Kejahatan Seksual
Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember mengapresiasi sejumlah pihak yang turut mengawal proses hukum pelecehan seksual yang melibatkan RH, dosen Unej. Vonis terhadap RH menjadi motivasi bagi korban untuk melawan kejahatan seksual.
Direktur GPP Jember Sri Sulistiyani mengatakan, tuntutan jaksa delapan tahun penjara dan putusan majelis hakim enam tahun penjara, menjadi putusan tertinggi atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jember selama ini. “Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jember dan Pengadilan Negeri Jember. Mereka telah melaksanakan proses hukum secara baik dan adil,” kata Sulis, Jumat, 26 November 2021.
GPP Jember juga mengapresiasi peran aktivis perempuan dari kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat, termasuk juga kepada media massa yang sudah turut serta mengawal proses hukum tersebut. Kepedulian dari banyak pihak terhadap korban menjadikan kasus RH menjadi perhatian khusus hingga ke tingkat nasional.
Selama ini banyak kasus pelecehan seksual yang masuk ke GPP Jember, namun tidak sampai ke proses persidangan. Mayoritas itu terhenti saat proses penyelidikan di kepolisian karena kekurangan alat bukti.
Namun berbeda yang dialami oleh korban dari terdakwa RH, penyidik di tingkat kepolisian menyatakan alat bukti cukup. Bahkan jaksa penuntut umum juga memberikan tuntutan tinggi, termasuk majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang layak.
GPP Jember berharap keberanian korban dalam kasus yang melibatkan RH ini, menjadi motivasi bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual untuk berani speak up.”Dalam kasus ini yang awalnya menjadi korban kini menjadi penyintas. Keberanian korban menyuarakan apa yang dialami merupakan suatu bentuk kebangkitan dan harus menjadi inspirasi,” tambah Sulis.
Sulis mengajak seluruh korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak perlu takut untuk speak up. Sulis memastikan korban yang berani speak up tidak akan pernah sendirian, namun akan banyak dukungan yang mengalir kepada korban.
Sulis juga berharap pola kerja sama dalam mengawal kasus kejahatan seksual ini dapat dipertahankan. “Kolaborasi dalam mengawal proses hukum RH ini menjadi sesuatu yang baik. Pengawalan dari semua pihak menjadi penting agar proses hukum benar-benar dilakukan secara serius,” pungkas Sulis.