Vonis di Bawah Tuntutan, 2 Terdakwa Kanjuruhan Tak Ajukan Banding
Kedua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tidak mengajukan banding, atas vonis atau putusan dari Majelis Hakim.
Perlu diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno diputuskan mendapat humuman selama 1 tahun.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan mengatakan, keputusan untuk tidak mengajukan banding tersebut telah dikomunikasikan dengan terdakwa maupun pihak keluarganya.
"Beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan haknya untuk banding,” kata Sumardhan, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Sumardhan beralasan, kedua terdakwa merasa memiliki tanggung jawab moral atas tewasnya 135 korban saat insiden 1 Oktober 2022. Oleh karena itu, mereka akhirnya tidak mengajukan banding.
“Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” jelasnya.
Selain itu, kata Sumardhan, alasan tidak diajukannya banding tersebut lantaran keduanya merasa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan.
“Salah satu adalah itu (vonis lebih ringan dari tuntutan), pertimbangannya adalah itu. Walaupun tim kuasa hukum berharap terdakwa bebas,” ucapnya.
Di sisi lain, Sumardhan berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat dengan putusan Majelis Hakim. Sebab, menurut dia, Jaksa bukan merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
“Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan dalam perkara ini. Saya berharap jaksa sepaham dengan kami,” ujar dia.
Sebelumnya, JPU Rahmat Hary Basuki mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hary, saat bacakan tuntutan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah, Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat/menderita luka berat,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Hary, berdasarkan keterangan para saksi, surat, ahli, petunjuk dan terdakwa masing-masing, yang dihadirkan selama sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.